POLITIKAL.ID - Rancangan undang-undang kontroversial ditandatangani Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menetapkan 64 tahun sebagai usia pensiun Prancis, pada Sabtu 15 April 2023.
Seperti dilansir Reuters, batas umur ini dinaikkan 2 tahun dari ketetapan awal, demikian disampaikan jurnal resmi pemerintah.
Pengesahan undang-undang itu diumumkan beberapa jam setelah Dewan Konstitusional Prancis menyetujui rancangan tersebut pada Jumat, meski ada protes berkepanjangan terhadap reformasi tersebut.
Pemerintahan memaksakan implementasinya lewat parlemen tanpa sebuah pemungutan suara akhir.
Dewan Konstitusi menolak desakan oposisi untuk referendum - tetapi juga mengkritik beberapa aspek reformasi pensiun, mengutip kelemahan hukum.
Menyusul keputusan dewan, pengunjuk rasa membakar Paris dan 112 orang ditangkap. Dua belas hari demonstrasi telah diadakan menentang reformasi sejak Januari.