POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Provinsi Kaltim telah menyelesaikan dan menyampaikan ke World Bank terkait laporan ER periode Juli 2019 hingga Desember 2020 dengan perhitungan penurunan emisi GRK sebesar 30,8 juta ton CO2eq dengan status validasi dan verifikasi.
Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
"Provinsi Kaltim juga telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Hasil Penurunan Emisi di Provinsi Kaltim. Pergub tersebut akan digunakan sebagai persyaratan dalam penerimaan manfaat termasuk mekanisme distribusi, sanksi dan pemantauan serta evaluasi dari Program FCPF CF," kata Sri Wahyuni, Sabtu (19/11/2022).
Lanjut dia, persetujuan terhadap pembayaran uang muka sebesar USD 20,9 juta (20 persen) sesuai komitmen carbon fund dalam dokumen ERFA sebesar USD 110 juta akan segera direalisasikan dan didistribusikan kepada para penerima manfaat.
"Pendistribusian uang muka ER akan dialokasikan untuk pemerintah pusat (KLHK dan BPDLH), pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa/masyarakat adat," jelasnya lagi.