POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Panitia khusus Komisi III DPRD Samarinda telah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemanfaatan ruang jalan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023.
“Kalau dari kerja pansus sendiri sudah rampung. Apakah nantinya bisa digunakan untuk rancangan perda atau bagaimana, itu lihat nanti. Saat ini kita serahkan kelanjutannya pada Bapemperda untuk dikaji secara hukum. Jadi kita tunggu saja,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie, Jumat (18/11/2022).
Dengan selesainya kajian yang dilakukan oleh pansus, kini Raperda pemanfaat ruang jalan tinggal menunggu berjalannya Propemperda dan menanti hasil akhir dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Novan Syahronny Pasie menjelaskan usulan Raperda itu diajukan sebab melihat pemanfaatan ruang jalan telah banyak terjadi penyimpangan fungsi.
Padahal berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan, bahwa ruang badan jalan sejatinya adalah milik publik.
“Dalam raperda ini berisi akan fungsi-fungsi jalan yang sebagaimana mestinya. Seperti, bagian yang harusnya menjadi hak pejalan kaki,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya pun menjadikan Makassar sebagai percontohan. Khususnya tentang estetika kota dan yang menjadi salah satu tujuan Komisi III dalam melakukan studi. Sehingga dalam raperda tersebut juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik agar tidak semrawut dijalanan.
“Kota Makasar menjadi salah satu tinjauan pihak kami, disana kabel listrik dan telepon itu berada didalam jalan, itu menambah estetika kota tentunya. Mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (Advetorial)