Misalnya pembahasan, kajian, konsultasi, dan kunjungan lapangan.
Selain itu, Pansus juga, sebutnya, telah mendapatkan masukan dari perangkat daerah, pengelola pesantren, masyarakat, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Masukan-masukan itu menunjukkan bahwa perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kinerja pansus dan mendukung pengesahan perda fasilitasi pesantren.
“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” pungkasnya. (Advetorial)