Di situ disebutkan bahwa posisi ditentukan oleh senioritas di sepak bola. Baca juga: Kronologi Menpora Jadi Waketum PSSI, Batal, lalu Jadi Lagi
"Menurut Statuta PSSI Pasal 42 Ayat 8, disebutkan bahwa apabila ada sesuatu terjadi ke Ketua Umum, posisinya digantikan oleh Waketum yang paling lama melayani di sepak bola," tuturnya lagi.
"Diukurnya dari CV saat pendaftaran ke Komite Pemilihan dan bukan berdasarkan suara. Dilihat total pelayanan di sepak bola, itu diputuskan Komite Pemilihan."
"KP langsung memutuskan mana Waketum 1 dan Waketum 2. Bukan dipilih terpisah-pisah."
Lebih rincinya, Pasal 42 Ayat 8 Statuta PSSI berisi sebagai berikut:
"Apabila posisi Ketua Umum kosong sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut harus memilih Ketua Umum yang baru untuk periode jabatan yang tersisa."
Keputusan mencalonkan diri Ratu Tisha sendiri mengutarakan alasan dirinya kembali bersedia dicalonkan sebagai pengurus PSSI.
"Saya mungkin sempat meninggalkan federasi, tapi tak pernah meninggalkan sepak bola," ujar Tisha.
"Asal muasal, akar rumput, dan identitas saya berasal dari sepak bola. Di sana saya belajar banyak soal kehidupan."
"Kalau soal momen pasti dari Tragedi Kanjuruhan. Momen tersebut menjadi titik terendah."
"Di balik pengetahuan besar ada tanggung jawab besar, saya harus step up."