Jumat, 22 November 2024

Rayakan Ulang Tahun Ditengah Aksi Demo Penolakan Kenaikan Harga BBM, Puan Maharani Dilaporkan ke MKD

Senin, 12 September 2022 15:17

Puan Maharani/ fajar.co.id

POLITIKAL.ID - Perayaan Ulang tahun Ketua DPR RI Puan Maharani berbuntut laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Diketahui, Puan rayakan ulang tahun di ruang rapat paripurna DPR 6 September 2022 lalu. Perayaan ulang tahun tersebut menjadi sorotan lantaran digelar di tengah kelompok masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM di depan Gedung DPR, Senayan. Menurut pelapor, Puan telah melanggar kode etik. "Kami melaporkan ibu Puan Maharani ke MKD, atas viralnya video perayaan ulang tahun beliau di tanggal 6 yang lalu di saat massa berunjuk rasa tapi beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini" kata Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi Joko Priyoski saat membuat laporan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9). Joko lanjut mengatakan laporannya itu merupakan bagian dari autokritik kami sebagai aktivis kepada ibu ketua DPR kritik yang sifatnya konstruktif. Paun dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Hal ini lantaran Puan bukannya menemui masa aksi demo, melainkan euforia dalam kepentingan pribadi di ruang rapat paripurna DPR. "Apalagi beliau ini kan kita tahu beliau menjadi calon presiden. Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini," ujar Joko. Joko mengatakan target utamanya adalah agar Puan meminta maaf kepada masyarakat luas.

"Jadi target utama Kami adalah meminta ibu Puan Maharani meminta maaf, kepada masyarakat Indonesia atas viralnya video ulangtahun beliau dan jangan juga beliau hanya sekedar lip service atau jargon semata," pungkas Joko. Joko juga mengatakan pihaknya mendesak MKD agar memberikan sanksi teguran kepada Puan. Pasalnya ia menilai meski Puan saat ini menjabat sebagai ketua DPR, namun tidak seharusnya kebal terhadap hukum. "Kami mendesak MKD untuk memberikan minimal teguran syukur-syukur sanksi ya tapi sanksi itu kan domainnya MKD pada ibu Ketua DPR RI karena kami yakin tidak ada kebal apapun termasuk hukum atau kebal mode etik," lanjutnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait