POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Bawaslu minta KPU pertimbangkan ulang dalam menerapkan sirekap di Pilkada 2020.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona) menjadi tantangan sendiri bagi penyelenggara.
Kini, pekerjaan rumah (PR) bertambah dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi secara Elektronik (Sirekap).
Beberapa pihak, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan lembaga pengawas pemilu, meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang rencana ini.
Apalagi waktu pelaksanaan pilkada di 270 daerah kurang dari sebulan lagi.
Banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sosialisasi, hingga infrastruktur.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menilai rencana penerapan Sirekap ini terburu-terburu.
“Di banyak negara rencana penggunaan teknologi informasi (TI) itu waktunya cukup panjang. Mereka tidak langsung menerapkan di banyak daerah, di pilot project (dulu). Hanya di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terlebih dahulu,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/11/2020).