Senin, 20 Mei 2024

Resmi Ditutup, 278 Gugatan Didaftarkan ke MK Terhasil Sengketa Hasil Pemilu 2024

Senin, 25 Maret 2024 15:24

POTRET - Geduang Mahkamah Konstitusi yang ada di Republik Indonesia./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 resmi ditutup Mahkamah Konstitusi dengan total 278 gugatan yang didaftarkan ke MK. 

Dilihat dari situs resmi MK pukul 09.40 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.

Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:

Sengketa hasil Pilpres: 2

Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91

Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173

Sengketa hasil Pileg DPD: 12

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

(Redaksi)

Tag berita: