POLITIKAL.ID - Jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak (Pilkada Serentak 2024) resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dijadwalkan, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November.
Penetapan jadwal Pilkada Serentak 2024 itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024.
Dilanjut penetapan paslon yang bakal digelar pada 22 September 2024.
"Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari," demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.