Sabtu, 23 November 2024

Restrukturisasi PTTH di Tiap OPD Pemkot Samarinda Berjalan Bulan Depan

Selasa, 18 Mei 2021 2:57

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wali kota Samarinda, Andi Harun, melaksanakan rapat konsolidasi terkait restrukturisasi jabatan di wilayah pemerintahan Kota Samarinda hari ini, Selasa (18/05/2021), di Ruang Rapat wali kota Samarinda. Andi mengungkapkan, pihaknya mempersiapkan pelaksanaan perampingan birokrasi. "Jadi ini kan pelimpahan jabatan struktural ke fungsional batas akhir di Bulan Juni. Karena apabila lewat dari Bulan Juni, akan dilakukan assesment atau seleksi," ungkapnya kepada awak media seusai rapat. Dalam rapat tersebut, tambahnya, pihaknya akan menganalisa kebutuhan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) di tiap OPD dan beban kerja OPD sendiri. "Kita juga menganalisa kemampuan APBD kita dan kaitannya dengan kebutuhan pegawai," imbuhnya. Sementara itu, Sekretaris kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, perampingan birokrasi juga akan dialami OPD. Saat ini, OPD di Kota Samarinda berjumlah 34. "Jadi ada perampingan OPD, implikasinya kan pegawainya berkurang, termasuk PTTH. Aturan kita kan memang memperbolehkan ada PTTH, tetapi kemampuan keuangan kita terbatas," jelas Sugeng. Menurut data sementara yang dihimpun BPKAD, jumlah PTTH di Kota Samarinda berkisar 4.993 dan PTTB berjumlah 1.250 sehingga jumlah keduanya ialah 6.243. "Jadi kita kasih parameternya. Kita lihat satu OPD memerlukan tenaga berapa. Apabila perlu 100, tapi adanya 70 bisa ditambah 30," ungkap Sugeng. Namun, diakui Sugeng, saat ini jumlah PTTH dan PTTB sangat membludak atau over kapasitas. Sehingga pengeluaran APBD banyak sekali digunakan untuk gaji PTTH dan PTTB. Disinggung mengenai sanksi apabila melebihi batas waktu yang diminta pemerintah pusat, Sugeng menjawab akan ada kerugian bagi ASN itu sendiri. "Jadi yang rugi ASN sendiri karena untuk mendapatkan jabatannya harus melalui assesment. Kalau untuk pemkot sendiri, pasti ada sanksi tapi belum ada informasi dari pusat terkait hal tersebut," tandasnya. Langkah awal Pemkot Samarinda ialah mengkaji terlebih dahulu data OPD, setelah itu akan dibuatkan draft pengajuan revisi Perda atau Perwali. (*)
Tag berita:
Berita terkait