POLITIKAL.ID - DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
KUHP baru itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.
Ada kritik dari beberapa orang menilai pasal dalam RKUHP bisa berpotensi karet.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menyatakan RKUHP banyak berpotensi menjadi pasal karet.
"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat, potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan, potensial akan mengganggu orang-orang yang punya niat baik dengan pemahaman keagamaan atau pemikirannya untuk menyebarkan, potensial sekali," papar Isnur.
Berikut sebagian pasal-pasal yang disebut berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal Penghinaan Presiden
Pasal 218