Jumat, 22 November 2024

RKUHP Tertunda, DPR RI Kembali Gelar Rapat Paripurna

Kamis, 2 April 2020 1:57

Pembahasan RKUHP di Gedung DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

POLITIKAL.ID - DPR RI berencana mengadakan Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) untuk membahas sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan ini sempat tertunda karena memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam surat bernomor PW/04718/DPR RI/IV/2020, ada tujuh agenda pembahasan rapat yang akan digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta. Beberapa di antaranya adalah RUU bawaan dari masa sidang sebelumnya alias carry over.

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tulis poin nomor lima dalam surat itu.

Selain RKUHP, DPR juga akan membahas RUU Pemasyarakatan yang juga ditunda karena penolakan publik pada September 2019.

Para anggota Dewan juga berencana membahas dan mengusulkan dua revisi undang-undang baru. Keduanya adalah UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dan UU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara.

Rapat paripurna kali ini juga akan membahas rancangan Peraturan DPR RI terkait tata tertib dan pembahasan RUU carry over. Mereka pun akan membahas penundaan jadwal perumusan RAPBN 2021.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah memutuskan aturan terkait mekanisme pembahasan beberapa RUU carry over.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait