POLITIKAL.ID - DPR RI berencana mengadakan Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) untuk membahas sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan ini sempat tertunda karena memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Dalam surat bernomor PW/04718/DPR RI/IV/2020, ada tujuh agenda pembahasan rapat yang akan digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta. Beberapa di antaranya adalah RUU bawaan dari masa sidang sebelumnya alias carry over.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tulis poin nomor lima dalam surat itu.
Selain RKUHP, DPR juga akan membahas RUU Pemasyarakatan yang juga ditunda karena penolakan publik pada September 2019.
Para anggota Dewan juga berencana membahas dan mengusulkan dua revisi undang-undang baru. Keduanya adalah UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dan UU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara.
Rapat paripurna kali ini juga akan membahas rancangan Peraturan DPR RI terkait tata tertib dan pembahasan RUU carry over. Mereka pun akan membahas penundaan jadwal perumusan RAPBN 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah memutuskan aturan terkait mekanisme pembahasan beberapa RUU carry over.
Dengan demikian, beberapa RUU yang ditunda karena gelombang aksi massa pada akhir tahun lalu dapat dilanjutkan kembali.
"Itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit, Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham. Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," kata pria yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Kamis (2/4).
Rapat Paripurna, kata Awiek, juga akan mengesahkan tata tertib baru yang membolehkan rapat-rapat parlemen dilakukan via daring. Hal ini menyusul situasi pandemi virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, DPR RI membawa beberapa RUU dari masa sidang sebelumnya. Beberapa RUU kontroversial itu gagal disahkan karena gelombang aksi massa besar-besaran pada September 2019.
Ada lima RUU yang masuk dalam kategori carry over, yakni RUU KUHP, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Gelar Paripurna Lanjutkan Pembahasan RKUHP"