Minggu, 5 Mei 2024

Ruang Fiskal Pemkot Terbatas untuk Bayar TPG Bersertifikat, Memberi Berarti Menabrak Permen

Jumat, 7 Oktober 2022 16:14

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Wali Kota Andi Harun kembali menjelaskan terkait penyelarasan tambahan penghasilan di luar gaji guru tersertifikasi pemerintah pusat yang mengajar di Kota Samarinda. Sesuai aturan baru yang terbit, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (PERMENDIKBUD dan RISTEK) nomor 4 tahun 2022 pada tanggal 27 Januari 2022 lalu menerangkan, dalam Bab 4 Tambahan penghasilan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 terdapat larangan pemerintah daerah terlebih pemkot memberikan insentif. “Pasal 1 itu menyebut guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan. Nah, lalu dipertegas lagi lagi di Ayat 2, yakni guru ASN yg dimaksud Ayat 1 tadi adalah yang belum menerima TPG (Tunjangan Penghasilan Guru),” kata Andi Harun dalam Dialog Pendidikan yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda di cafe Sulaiman, Jalan Juanda, Kamis malam (6/10/2022). Dengan begitu lanjut Andi Harun, dirinya beserta jajaran pejabat OPD terkait hanya mengikuti aturan yang berlaku. Pemkot Samarinda disebutnya bukan tidak ingin mengakomodir aspirasi para guru namun lebih dari itu, pemkot hanya patuh pada aturan dan kebijakan pusat. “Bukan kami sengaja melakukan itu evaluasi itu, tapi ini bicara aturan. Itu sebabnya kami ajak perwakilan guru ke Dirjen Keuangan agar bisa mendapat penjelasan langsung. Alhamdulilah kalau aspirasi guru ASN dikabulkan. Jelas tidak ada masalah bagi pemkot,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui, ratusan guru pada tanggal 3 Oktober 2022 kemarin menggelar aksi unjuk rasa di balai kota Samarinda sejak pagi hari. Dalam kesempatan tersebut Andi Harun menerima perwakilan 15 guru untuk berdialog dan munculah kesepakatan bersama untuk mendapat penjelasan langsung dari Dirjen Keuangan Daerah sebagai penjelasan lain terkait ruang Fiskal APBN dan APBD Samarinda. “Ini bagian dari komitmen kami untuk transparan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya. Insentif senilai Rp 700 ribu sebelumnya yang kini sedang dievaluasi pemkot sekali lagi ia tegaskan bukan dihapuskan. Namun lebih kepada menjaga keseimbangan ruang fiskal pemkot. Dengan asumsi belanja pemkot jika untuk tetap memberikan insentif kepda guru saja sangat membebani dan akan mengorbankan pembangunan program lanjutan di sisi lain. “Kalau tunjangan ini digulirkan terus, dalam satu bulannya biayanya mencapai Rp 24 miliar perbulan termasuk dengan insentif pengawas. Artinya untuk insentif saja selama setahun totalnya Rp 288 miliar. Ini lebih besar belanja kita belum lagi belanja lainnya dari PAD,” bebernya. Sebagai informasi, selama setahun ini Pemkot Samarinda sudah menghimpun PAD dengan nilai total Rp 600 miliar. (*)
Tag berita:
Berita terkait