POLITIKAL.ID - Rumah Tahanan Kelas 1 Samarinda saat ini menghadapi tantangan besar dengan over kapasitas warga binaan. Meskipun demikian, pihak lapas berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan meski dengan keterbatasan fasilitas yang ada.
Saat ini, Lapas Kelas 1 Samarinda menampung 1.350 warga binaan, padahal kapasitas yang tersedia hanya untuk 442 orang. Artinya, terjadi over kapasitas mencapai 200 persen. Kepala Rutan Kelas 1 Samarinda, Heru Yuswanto, menjelaskan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan dengan baik.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah membangun ruang restorative justice untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). “trobosan kami membangun ruang restorative justice” ucap Kepala Rutan Kelas 1 Samarinda, Heru Yuswanto
Menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) diharapkan mampu digunakan sebagai jalan keluar untuk mengurai masalah kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal. penerapan konsep restorative justice penting untuk mengatasi persoalan over capacity rutan,
Ruang ini diharapkan dapat menjadi tempat bagi warga binaan untuk mendapatkan pembinaan yang lebih baik dan mempersiapkan diri mereka untuk kembali ke masyarakat setelah bebas nanti.
Heru Yuswanto menambahkan bahwa perhatian dari pemerintah daerah dan pusat sangat dibutuhkan mengingat over kapasitas di rutan menjadi masalah yang sudah terjadi selama ini.