POLITIKAL.ID - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan sikap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang melanjutkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
MPBI yang beranggotakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak penghentian pembahasan itu.
"Permasalahan omnibus law sangat kompleks sehingga pembahasannya tidak tepat jika dilakukan di tengah situasi pandemi seperti ini. Terlebih lagi, sejak awal, tidak ada keterlibatan serikat buruh di pembahasan draf RUU Cipta Kerja," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (16/04/2020).
Andi Gani mengatakan syarat pembuatan undang-undang (UU) itu adanya partisipasi publik. Sementara itu, dalam perancangan omnibus law Ciptaker belum banyak masukan dari masyarakat.
"Dengan demikian sudah hampir bisa dipastikan, UU ini tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh," tuturnya.
MPBI sudah membuat surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI. Isinya, MPBI akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional. Aksi itu akan gelar pada akhir April ini dan serentak di 30 provinsi di Indonesia. MPBI mengultimatum pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog sebelum 30 April nanti. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Pemerintah-DPR Tetap Bahas RUU Ciptaker, Buruh Akan Gelar Aksi Nasional"