Saleh menyayangkan ketika TAPMPRS tentang larangan ajaran komunisme jadi tidak disertakan. Padahal, kata Saleh, hampir semua fraksi sepakat TAPMPRS tersebut disertakan.
"Ketika dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran," katanya.
Kritik juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, 7 TAP MPR yang dijadikan rujukan konsideran RUU HIP justru tidak terkait langsung dengan pengokohan ideologi Pancasila.
"Ini aneh, ada 7 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak dimasukkan," kata Hidayat.
"Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran ideologi komunisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila," tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua MPR fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai PKI sudah tidak mungkin bangkit kembali di masa kini. Dia juga meminta agar jangan ada lagi yang membesar-besarkan isu kebangkitan PKI dan mengaitkannya dengan RUU HIP.
"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun," kata Basarah. (*)
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "Gonjang-ganjing Kebangkitan PKI dalam RUU Ideologi Pancasila"