Ketiga, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum.
Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.
"Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, Hadirin dan sidang yang kami muliakan. Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi undang-Undang," kata Yasonna. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang"