Samarinda Bakal Miliki Perda Tentang Pertanian
Kamis, 7 Oktober 2021 21:6
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Samarinda digadang - gadang menjadi pusat kota jasa dan industri. Dibawah kepemimpinan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Wakilnya, Rusmadi. Kota dengan Jumlah penduduk sebanyak 827.994 jiwa per September 2020 berdasarkan data survei BPS itu ingin dibangun secara moderen dan berbudaya. Salah satu barometernya adalah tercukupinya kebutuhan pangan. Karena itu DPRD Samarinda sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan di tingkat kota menempatkan sektor pertanian menjadi prioritas pembangunan. Dengan begitu dibutuhkan sebuah regulasi daerah yang bisa menjadi rujukan aturan, untuk memastikan ketahanan pangan dapat tercipta yakni peraturan daerah (perda). Melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). DPRD Samarinda menseriusi program ketahanan pangan dengan melakukan berbagai macam kajian. Teranyar, alat kelengkapan dewan (akd) tersebut beberapa hari lalu melakukan studi pengelolaan pertanian di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kegiatan itu disebut untuk bahan tambahan perumusan raperda pertanian di Samarinda. Sebagaimana diketahui, wilayah Samarinda secara georafis adalah lahan gambut beriklim tropis, yang jika dilakukan pengolahan tanah secara tepat, pertanian padi, sayur dan buah - buahan dapat tumbuh subur. "Kami berupaya mengamankan lahan pertanian agar tidak semuanya ditambang atau dialih fungsikan ke hal hal lain," kata Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi saat diwawancarai, Jum'at (8/10/2021). Sebab kata politisi PKS itu, saat ini wilayah Samarinda dikepung lubang tambang batu bara. Namun saat ini, Tambang batu gunung, lebih - lebih batu bara semakin marak diekploitasi. Pada gilirannya, kerap ditemukan pertanian tidak dapat beriringan. "Tata ruang juga akan diatur nanti di dalam raperda pertanian. Jangan sampai meubah tata ruang yang ada, membangun tapi tidak melihat kondisi di lapangan," ungkapnya. Subandi juga mengatakan, di Samarinda para petani masih bergeliat kendati cukup terseok - seok. Mereka harus dihadapapkan dengan alih fungsi lahan menjadi perumahan. "Misalnya para petani masih serius bertani, jangan sampai berubah karena pengembangan wilayah. Karena kalau sudah beralih ke pemukiman konvensi lahan pertanian beralih fungsi nilainya tinggi," tambahnya. Bahkan kata Subandi yang sebelumnya berlatar belakang pengusaha itu karena keuntungan menjual lahan, lantaran diperutnya ada batu bara dengan mudahnya menjual begitu saja. "Petani tergiur, misalnya lahannya ada batu bara, setuju di tambang karena diiming imingi dengan penghasilan yang besar," paparnya. Kendati secara hak tanah itu milik petani, namun wakil rakyat itu sadar, kalau tidak bisa menghalang-halangi petani menjual tanahnya untuk menyambung hidup. "Dengan terbitnya perda itu, pengusaha juga tidak berpikir seperti itu. Perlindungan lahan pertanian harus kami buat," tandasnya. berkaitan dengan RTRW. Harapannya tidak mudah mengubah fungsi pigak pengusaha dan lain lain yang punya kepentingan usaha berfikir juga soal batasan batasan setelah terbitnya perda itu Secara efektifnya, perda itu secepatnya segera dibahas. Jika tak ada halang merintang, kendala dan memenuhi unsur seperti naskah akademik, kemungkinan satu dua bulan dijadikan perda. "Di Banmus sudah terjadwalkan, jadwalnya memang masih tentatif," terangnya. (Adv/*)
Berita terkait