Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulisnya, dikutip Senin (26/12/2022).
Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan. (*)