POLITIKAL.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/2/2024).
MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.
Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.
Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Juga dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum."
"Dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoodinsai melalui Kemendagri, Polri, TNI, pemerintahan desa terhadap dalil itu tidak beralasan menurut hukum."
Kendati demikian, tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.