Pihaknya mengaku, PP Muhammadiyah telah menerima draf resmi dari Pemerintah, setebal 1.187 halaman.
Dari naskah resmi tersebut, pihaknya akan melakukan kajian.
Termasuk, mencermati kemungkinan keberadaan pasal-pasal selundupan dalam UU yang telah diketok palu pada 5 Oktober lalu tersebut.
Mengingat, pihaknya juga mendapatkan salinan draft setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah.
"Kami akan melakukan kajian sebelum 5 November. Kami upayakan untuk memberikan masukan kembali ke pemerintah," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Muhammadiyah Sebut Jokowi Kaji Opsi Penundaan Omnibus Law"