Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang.
Oleh karenanya, keterangan dari Subur tidak perlu di dengar dan diperiksa khusus.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi: "Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan."
Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) huruf a, b, dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.
"Atas rekomendasi keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," ujar dia.
Riefky mengatakan, dengan diberhentikannya Subur dari anggota partai, hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku.
Surat keputusan pemberhentian itu, kata dia, sudah disampaikan kepada Subur untuk dilaksanakan.
"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, politikus senior Partai Demokrat Subur Sembiring yang menemui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Subur mempertanyakan legalitas AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan kepengurusan DPP sesuai hasil kongres pada Maret yang lalu.