POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Samarinda menjelaskan mekanisme perselisihan hasil suara di pilwali Samarinda.
Berdasarkan pasal 158 UU nomor 10 bahwa syarat diajukannnya perselisihan hasil ketika jumlah penduduk 500 sampai 1 juta.
"Syaratnya harus selisih 1 persen dari suara sah, setelah jumlah suara sah ditentukan kpu," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, Kamis (10/12/2020).
Seperti diketahui, saat ini suara sementara sekitar 280 ribuan. Artinya kalau 1 persen ada 2600.
Sementara selisihnya saat ini sudah 4000 dan menurutnya menuju perselisihan hasil masih sangat jauh.
"Pastinya ditolak MK, Ini namanya putusan dismical," imbuhnya.
Lanjut kata dia, kecuali semisal selisihnya dibawah 2000 atau dibawah 1000 itu memungkinkan lantaran tak memcapai 1 persen.
Selanjutnya, tugas Bawaslu menyiapkan bahan keterangan.
"Misalnya ada pemohon mendalilkan beberapa suara di tps- tps sekian selisihnya, pemohon punya dalil apa ? Nah Bawaslu lah menyiapkan keterangan. Karena Bawaslu jadi pihak terkait, sekarang ini kita gak perlu berandai - andai tidak ada sengketa hasil," kata Imam sapaannya.
Bagaimana pun sebut dia lagi, peserta pemilu punya hak yang dijamin kontitusi untuk menggugat putusan kpu pada saat hasil rekapitulasi tingkat kota.
"Misalnya sudah diputuskan perolehannya, ya 3 hari setelahnya bisa mengajukan perselisihan hasil ke MK," tambahnya.
Untuk saat ini, kita lagi menyiapkan bahan keterangan termasuk kejadian khusus yang kita himpun di lapangan.
"Kita berharap masyarakat bisa menunggu hasil resmi penghitungan kpu," paparnya. (*)
Sengketa Hasil Pilkada Harus Penuhi Syarat, Bawaslu Tengah Kumpulkan Keterangan
Rabu, 9 Desember 2020 23:23
IST
Berita terkait