Menurut Boyamin, jika lembaga antirasuah itu tidak dapat menangkap borun kasus suap itu, maka KPK dapat segera membawa perkara ini ke meja hijau.
“Ya mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap,” kata Boyamin.
“Karena tujuan praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap yasudahlah sidang in absentia,” ucapnya.
Dalam permohonannya, Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan oleh KPK lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.
Selain itu, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.
"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin, Minggu (21/1/2024).
Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia.