Kamis, 16 Januari 2025

Berita Kaltim

Sidang Kedua Gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi, KPU Kaltim Siap Beri Jawaban

KOLASE FOTO - Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih dan Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan kembali menggelar sidang kedua gugatan Isran-Hadi

Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK). Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

Dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Isran Noor pertama kalinya tampil di muka publik pasca penetapan hasil Pilgub Kaltim pada Desember 2024 lalu.

Ia hadir langsung mendampingi kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

Dalam permohonan gugatan, setidaknya ada 4 pokok permohonan dibacakan Refly Harun menyangkut kartel politik, money politik, tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, serta terakhir menengarai ada struktur pemerintahan yang terlibat dalam dugaan money politic di tingkat RT.

Pihak paslon nomor urut 1 meminta pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.

Diketahui raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait