Sidang Kesaksian Pemberatan Tahanan Omnibuslaw Samarinda Ditunda Majelis Hakim
Rabu, 17 Februari 2021 2:46
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang lanjutan kesaksian pemberatan demonstran omnibuslaw Samarinda ditunda majelis hakim, Selasa (16/2/2021) kemarin. Sidang yang semestinya mendengarkan kesaksian terakhir pemohon dari polisi dimuka majelis hakim, akan digelar Selasa pekan depan. Dikonfirmasi Penasihat Hukum (PH) WJ, Indra mengatakan, saksi yang keempat tersebut dalam berita perkara tidak bisa hadir karena sedang bertugas sebagai pelayan masyarakat. "Dari penjelasan JPU, Ryan tidak bisa hadir karena sedang bertugas. Karena itu majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan dan dilakukan pemanggilan kepada saksi," ujar Indra, Rabu (17/2/2021). Setelah itu kata Indra lagi, sidang berlanjut pada kesaksian yang meringankan terdakwa WJ. PH akan memanggil saksi yang meringankan. Dirinya berharap dari saksi yang meringankan bisa meluruskan fakta-fakta di lapangan, saat aksi unjukrasa mahasiswa (5/11/2020) di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Samarinda. Indra beralasan, dari ketiga saksi yang yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya memberatkan WJ sebagai salah satu pelaku, yang bertanggung jawab penuh atas dugaan penganiayaan polisi berpakaian bebas atau intel. "Ditengah banyaknya massa yang berdemo, saksi menyebut WJ pelaku satu - satunya saat peristiwa penganiayaan dengan melempar batu," imbuhnya. PH menilai harus ada keterangan saksi pembanding yang meringankan dari mahasiswa yang saat itu berdemonstrasi. Soal jumlah PH masih harus konfirmasi kepada mahasiswa yg ikut serta dalam demonstrasi. "Mudah mudahan jumlahnya lebih dari 2 orang yang bisa dihadirkan rekan rekan WJ," harapnya. Lanjut dia. "Kami dan tentunya majelis hakim ingin melihat saksi yang mengalami, melihat dan mendengar di lapangan. Karena keberadaannya saat itu ada di DPRD kaltim," tutupnya. Sebagai informasi, sidang saksi JPU di ketuai Jhony Kondele. (001)
Berita terkait