POLITIKAL.ID - Belum lama ini para Kades melakukan demo di depan Gedung DPR RI pada Rabu (25/1) dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.
Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu.
“Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo di Samarinda, Selasa. (7/2/2023)
Menurutnya, masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan totalnya bisa 27 tahun.
itu masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator.
Lanjutnya, setiap kontestan dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, demokrasi desa itu untuk kedewasaan.
sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.
“Khawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai, karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Sigit.