POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Buntut pelaporan warga kepada Bawaslu Senin lalu ditanggapi Koordinator timses Zairin Zain - Sarwono dengan mengancam menuntut balik.
Dari informasi yang dihimpun media ini, enam warga yang mendapat minyak goreng itu beralamat di Jalan AM Sangaji, Samarinda.
"Jika ada warga atau masyarakat Kota Samarinda yang menerima Minyak Goreng dari paslon nomor 3, kemudian akan dilaporkan ke penegak hukum, maka kami dari tim divisi hukum siap mendampingi dan membela warga atau masyarakat. Kita beri bantuan hukum secara suka rela atau gratis tanpa dipungut bayaran," kata Tim Divisi Hukum paslon no 2 AH-Rusmadi kepada wartawan di posko pemenangan Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (5/10/2020).
Menurut Asran, masyarakat atau warga ini tidak patut dilaporkan secara hukum. Karena dia pasif, bukan sebagai pelaku utama dalam persoalan ini. Yang seharus diungkap, siapa oknum yang menyediakan, menyuruh dan membagikan minyak goreng ke warga.
"Warga kok mau dituntut balik, faktanya jelas (diduga ada bukti rekaman audio dan visual, bukti minyak kemasan, selebaran visi misi, masker dan stiker). Harusnya di apresiasi dan dilindungi. Itu ekspresi kepanikan. Jika warga dituntut balik, maka kami akan menyiapkan pembelaan dan bantuan hukum secara gratis bagi warga Samarinda," bebernya.
Asran menambahkan, membagikan suatu barang yang dilarang sesuai aturan pilkada sama saja melanggar hukum.
Baik pemberi dan penerima sesuatu barang sama-sama melanggar aturan.
"Jika ada warga yang bersedia melaporkan atau mengembalikan pemberian minyak goreng itu, mungkin itu sebuah kesadaran hukum individu warga Samarinda. Atau, pembagian minyak goreng, disertai selebaran visi misi, masker dan stiker itu diduga sebagai bentuk sogokan dengan harapan dipilih," ungkap Asran.
"Bahkan kami juga siapkan tim laywer mendampingi membela warga atau masyarakat dari setiap kecamatan yang jika ingin mengembalikan atau melaporkan ke Bawaslu," sambungnya.
Saharusnya, warga yang melapor dan mengembalikan barang seperti warga belibis tersebut mendapat tanggapan yang baik.
"Seharusnya warga atau masyarakat itu dilindungi dan diedukasi agar memahami situasi menjelang pilkada serentak. Misalnya mengajak agar menggunakan hak suaranya nanti. Bukan dilaporkan ke penegak hukum," tandas Asran.
Seperti diberitakan Rabu (4/10), Ketua Tim Sukses Paslon No 3 Mursyid mengatakan kepada awak media usai dimintai keterangan di Bawaslu Samarinda, bakal menuntut balik terkait dugaan pembagian minyak goreng, disertai selebaran visi misi, masker dan stiker. Kata dia, persoalan ini dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik. (*)
Soal Ancaman Tuntutan Balik Salah Satu Paslon Kepada Pelapor, Tim Hukum Andi Harun - Rusmadi Siap Dampingi Warga Tanpa Dipungut Biaya
Rabu, 4 November 2020 23:9
IST
Berita terkait