Soal Dana CSR Perusahaan, Komisi I Samarinda Tanggapi Serius
Sabtu, 21 Mei 2022 17:33
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Persoalan dana CSR (Corporate Social Responsibility) masih terus disorot. Meski telah dikonfirmasi perusahaan bersangkutan, dana CSR direspon wakil rakyat Samarinda sesuai dengan aturan yang ada. Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyampaikan, banyak sumber daya alam yang dikelola perusahaan, namun tidak banyak manfaat yang dirasakan masyarakat Kaltim. Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ia menyatakan semestinya pengusaha tersebut menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, penyaluran dan CSR tersebut harus melewati Pemda Kaltim sebagai pemangku kebijakan. “Kalau UU PT menyatakan seperti itu. Ada dana CSR untuk pengembangan daerah setempat bukan daerah orang lain,” kata Joni sapaannya, Sabtu (21/5/2022). Lanjut Joni, pihak perusahaan yang melakukan pengerukan sumber daya alam di wilayah Kaltim, maka seharusnya dana CSR tersebut disalurkan untuk Kaltim bukan daerah lain dengan mekanisme yang sesuai yakni melalui Pemda Kaltim. “Mereka mendapatkan sesuatu pendapatan dari Kaltim, maka seyogyanya adalah kembali ke kaltim bukan diarahkan ke daerah lain,” imbuhnya. “Itu prosedurnya tidak langsung dilimpahkan ke sana, melainkan melalui pemerintah daerah dulu, ” sambungnya. Sebagai informasi, PT Bayan Resources Tbk. mengklarifikasi penyaluran bantuan pendidikan kepada sejumlah universitas di Pulau Jawa yang menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur adalah menggunakan dana pribadi. Kendati demikian, politisi Partai Demokrat tersebut berharap ada tindaklanjut dari Pemprov Kaltim untuk menverifikasi kebenaran atas hal tersebut. “Apakah memang itu menggunakan dana pribadi atau perusahan, nah itu yang sedang kita pertanyakan. Memang harus dilakukan verifikasi untuk mengetahui kebenarannya, ” tambahnya. Ia menambahkan, masalah tersebut adalah persoalan serius yang tak boleh dianggap main-main. (*/Adv)
Berita terkait