Soal Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah, Penasihat Hukum Pelapor Terima SP2HP Sekaligus Menyerahkan Bukti Tambahan Rekening Koran ke Penyidik
Kamis, 14 Oktober 2021 10:10
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Mas'ud dan istrinya Nurfadiah masih berproses di Polresta Samarinda. Pasangan suami istri itu dilaporkan salah satu pengusaha bernama Irma Suryani. Dikonfirmasi penasihat hukum (ph) Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Selasa (12/10/2021) kemarin kami sudah mendapatkan SP2HP, intinya nanti proses perkara itu berlanjut sampai ke rekom Mabes. Kemudian langkah berikutnya pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, ditambah keterangan pihak pelapor (Irma Suryani)," kata Jumintar Napitupulu, Kamis (14/10/2021). Juna sapaannya itu menambahkan pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti tambahan berupa rekening koran dari bank Mandiri dan BCA milik Irma Suryani. Bahkan dalam rekening koran membuktikan adanya fee 6 transaksi tersebut. "Itu menurut kami untuk menjawab pernyataan mereka selama ini bahwa ada rekening koran, itu membuktikan bahwa utang dari mereka itu udah dibayar katanya. Kalau 2011 sampai 2016 itu bisnis berlian. Tapikan ini bisnis solar laut, ada bahasan bahwa pembagiannya 40% pemilik modal dan 60% untuk terlapor," ungkapnya. Lebih lanjut kata Juna lagi, jika transaksi jual beli barang branded itu sudah dikembalikan, untuk bisnis bisnis solar laut belum dibayar lantaran cek giro yang diberikan kosong. "Kalau mereka mengatakan modal solar laut sudah dikembalikan, yang mana pengembaliannya? Karena pengembalian belasan miliar itu hanya untuk bisnis barang branded bukan solar laut," papar Juna. Lanjut dia mengatakan. "Total yang dibayar Rp 109 Juta, dan itu merupakan total keseluruhan fee 6 kali transaksi," sambungnya. Disinggung kapan bukti tambahan tersebut diserahkan, Jumintar mengatakan bahwa penyerahan bukti tambahan diserahkan di hari Selasa, sekaligus penerimaan surat SP2HP. "Sabtu kami telpon dengan Kanit PPA, Kanit bilang Selasa penyerahan SP2HP sekaligus kami kasih bukti tambahan rekening koran itu," bebernya. Lanjut Juna mengatakan, Irma Suryani akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali namun belum diberitahu kapan diadakannya. "Kanit bilang bulan ini, tapi untuk tanggalnya belum dipastikan," terang Juna lagi. Kendati begitu, Juna menilai progres kasus tersebut sangat yakin bahwa laporan kliennya akan terus berjalan. Dan nantinya akan digelar konfrontir dari pihak pelapor dan terlapor. "Pokoknya sesuai dengan petunjuk dari pihak kepolisian, nantinya akan diadakan konfrontir antara pelapor dan terlapor," bebernya. "Dan sekarang yang kita tunggu hanya waktu diperiksannya pelapor, semua yang diminta pada saat perkara khusus di mabes sudah diberikan," pungkasnya. (*)
Berita terkait