Soal Dugaan Penipuan Cek Kosong Anggota DPRD Kaltim, Polresta Samarinda Gelar Perkara di Bareskrim Mabes Polri
Kamis, 9 September 2021 5:29
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyidik Polresta Samarinda telah melaksanakan gelar perkara. Proses hukum itu terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Mas'ud dan istri, Nurfadiah. Gelar perkara tersebut bersifat khusus pasalnya digelar di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta tepatnya di lantai 10, ruang gelar perkara. Hal itu dijelaskan Penasihat Hukum (PH) pelapor Irma Suryani, Jumintar Napitupulu. "Gelar perkara khusus sudah dilakukan, tapi kalau bicara isi gelar khusus itu belum bisa kita buka. Untuk gelar perkara khusus itu sudah dilakukan pada (Selasa) 7 September kemarin di Jakarta (Gedung Bareskrim Mabes Polri)," ujar Jumintar, Kamis (9/9/2021) siang tadi. Gelar perkara itu tak hanya diwakili Jumintar. Ada dua kuasa hukum lainnya yakni, Roma Pasaribu dan Bernade Manalu. Namun ketiga kuasa hukum Irma, kata Jumintar, hanya sekedar menghadiri tanpa menyerahkan berkas tambahan apapun. Dalam babak baru ini, gelar perkara dilaksanakan selama lebih kurang dua jam setengah. Yakni, dari sekira pukul 09.30 WIB, hingga pukul 12.00 WIB. "Pertemuan gelar perkara itu sekitar dua setengah jam. Ada saksi ahli dari mereka (Polisi)," imbuhnya. Untuk diketahui, lanjut kasus dugaan cek kosong beragendakan gelar perkara khusus itu bertujuan untuk merespons laporan, pengaduan atau komplain pihak yang berperkara. Gelar perkara ini pula dilakukan hanya satu hari pada tanggal 7 September kemarin. "Iya memang cuman hari itu saja. Tapi ada dua sesi. Untuk sesi pertama kita ikut. Sesi kedua sepertinya hanya khusus internal kepolisian," ungkapnya. Sementara itu, Hasanuddin dan Nurfadiah kala itu diwakilkan kuasa hukumnya, Saud Purba untuk memenuhi panggilan gelar perkara tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, Saud Purba mengatakan saat itu kedatangannya tak seorang diri. Namun ditemani beberapa rekan sejawatnya. "Saya hadir sama rekanan saya. Ada beberapa pengacara sebagai kuasa hukumnya terlapor," ucap Saud Purba. Saat dalam gelar perkara, Saud sapaanya itu, juga menerangkan jika pihaknya tidak menyerahkan dokumen tambahan apapun kepada penyidik. "Jadi ini kan namanya gelar perkara khusus. Saat itu dihadiri para pihak. Ada dari penyidik Polresta Samarinda, ada kuasa hukum pelapor dan saya dari pihak terlapor. Kami mendengarkan paparan penyidik Polresta Samarinda terkait perkara ini seperti apa," bebernya. Dalam paparannya, seperti yang diminta penyidik, Saud Purba mendapatkan waktu 20 menit penjelasan perkara yang menjerat kliennya ini. Begitu pula dengan pihak Irma Suryani yang diwakilkan Jumintar Napitupulu yang diberikan waktu pemaparan selama 20 menit. "Kami diberi kesempatan memaparkan bagaimana pendapat terhadap penanganan kasus ini. Digelar aja dari masing-masing pihak. Sederhananya mencocokkan keterangan," jelasnua Lanjut Saud mengatakan, giat gelar perkara tersebut penyidik kepolisian juga turut menghadirkan tim ahli. "Ada tim Ahli juga dihadirkan di gelar perkara ini. Dari pihak Cybercrime juga ada hadir. Karena kemarin itu diminta untuk membuktikan masalah dugaan cek kosong itu," tegasnya. Setelah pemaparan usai dilakukan, masing-masing pihak lantas diminta meninggalkan ruangan. "Kami disuruh stand-by aja. Nanti akan ada notice (pemberitahuan) lagi, mungkin disurati lagi untuk kelanjutannya," tambahnya. Selain kedua pihak yang berperkara, diketahui pula jika perwakilan Polresta Samarinda saat itu dihadiri Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena beserta penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saat dikonfirmasi, Andika pasalnya masih hemat bicara sebab mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini baru tiba di Balikpapan pada Kamis (9/9/2021) sore, setelah seluruh kegiatan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri usai dilakukan. "Saya masih di Balikpapan dari Jakarta ini. Kalau itu (kasus dugaan cek kosong) nanti dulu ya. Masih ada yang mau saya ini'in (dalami) lagi ya. Nanti ya," singkat Andika. Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam, yang telah ditingkatkan laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 bernomor B/104/VII/2021. Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar. Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berawal, uang yang dijanjikan pun tak kunjung diterima. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada etiket baik dari pihak Nurfadiah. Kecewa, Irma yang merasa dikhianati mencari keadilan di Polresta Samarinda dan melaporkan Hasanuddin beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)
Berita terkait