Soal Dugaan Penipuan Cek Kosong, Dua Jam Pelapor Diperiksa Penyidik Polresta Samarinda
Jumat, 22 Oktober 2021 7:16
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan penipuan cek kosong Rp 2,7 miliar yang menyeret nama anggota DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya, Nurfadiah masih terus berproses di Polresta Samarinda. Terbaru, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kembali mengundang Irma Suryani, selaku pelapor kasus dugaan cek kosong dengan agenda pemeriksaan keterangan tambahan pada Kamis (21/10/2021). Irma yang kala itu bertandang langsung, dikatakan kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu dicecar pertanyaan penyidik Korps Bhayangkara di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda selama dua jam. "Pertanyaan penyidik itu biasa aja sebetulnya. Dan pertanyaan yang sudah pernah ditanya di gelar perkara khusus, waktu di Mabes (Polri) kemarin," ucap Jumintar Napitupulu saat dikonfirmasi, Jum'at (22/10/2021). Dari banyaknya pertanyaan, kata Jumintar ada satu poin yang diperbaharui penyidik. Yakni, apakah Irma mengenal sopir dari pihak terlapor kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah. "Ada satu penambahan pertanyaan. Penyidik memperlihatkan (gambar) sopir Nurfadiah. Ya ibu bilang enggak kenal," sebut Juna sapaannya. Ditanya lebih jauh mengenai pertanyaan tersebut, Jumintar mengaku kurang memahami maksud para penyidik. "Ya kurang paham ya maksudnya gimana. Yang jelas poin pertanyaan itu cuman kenal atau tidak. Dan ibu (Irma) bilang tidak kenal," ungkapnya. Namun demikian, Jumintar memastikan jika si sopir tersebut merupakan saksi yang dicatutkan kubu Hasanuddin Ma'sud sebagai pihak terlapor. "Yang jelas itu (sopir) adalah saksi yang mereka (Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah) ajukan," imbuhnya. Dari seluruh rangkaian penyidikan saat ini, diduga Jumintar merupakan langkah awal penyidik untuk mempersiapkan agenda konfrontir keterangan kedua belah pihak. "Selanjutnya kalau engga salah konfrontir. Lazimnya sih begitu. Cuman sekarang kita tinggal menunggu aja lanjutannya (konfrontir) kapan," tandasnya. Seperti yang diketahui, setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dari pelapor, selanjutnya Korps Bhayangkara sedang menyusun jadwal agenda serupa kepada pihak terlapor. Dikonfirmasi perihal pemanggilan ulang itu, Saud Purba selaku Penasehat Hukum (PH) Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan tersebut. "Belum dapat informasi lanjutannya. Terakhir kami diperiksa itu sekira bulan lalu soal keterangan tambahan (beberapa waktu lalu) dan yang diperiksa bapak (Hasanuddin Masud), ibu (Nurfadiah) sama saksi-saksi kami," beber Saud Disinggung mengenai agenda konfrontir, Saud Purba mengatakan sempat mendapat informasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kelanjutan kapan agenda penyidikan itu akan dilaksanakan. "Pada intinya kami siap dan kalau ada jadwal pasti kita akan sesuaikan. Kalau memang berhalangan pasti akan kita mohonkan penjadwalan ulangnya," pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkannya laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021. Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus lalu, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar. Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah. Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)
Berita terkait