"Tidak diperbolehkan, itu bisa jadi sebuah skandal," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Baleg dari PKS Mulyanto menyebut ada ketergesa-gesaan dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker.
Indikasinya, ada salah satu pasal yang hilang dalam draf final setebal 1.187 halaman yang dipegang pemerintah.
Pasal yang hilang yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mulyanto mengatakan pasal tersebut sebelumnya masih tercantum dalam naskah 5 Oktober yang berjumlah 905 halaman.
Lalu, sesuai keputusan Panitia Kerja (panja) pasal tersebut diminta untuk dihapus.
"Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5-nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," ujar Mulyanto.