"Presiden PKS dalam berbagai kesempatan sudah mendorong adanya lockdown, setidaknya secara parsial, terutama di daerah terdampak. Bahkan jika merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan, lockdown menjadi bagian dalam UU tersebut dan bisa dianggap sebagai karantina wilayah," ujar Fathul.
Dia menyatakan atas dasar itu, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah cukup untuk Indonesia dalam menyikapi langkah Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang telah menetapkan penyebaran virus corona sebagai pandemi global beberapa waktu silam.
Pasalnya, menurut dia, penyebaran virus corona yang terjadi di Indonesia saat ini sudah bisa dikategorikan sebagaimana definisi yang tertuang di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2.
Pasal 1 angka 1 mengatur tentang karantina wilayah dilakukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kemudian, pada Pasal 1 angka 2 menyebut bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
"Maka, sudah jelas bahwa penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sehingga pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia dengan menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Fathul.
Di satu sisi Jokowi sebelumnya menyatakan hingga saat ini belum berencana melakukan lockdown. Ia beralasan telah mempelajari karakter hingga dampak sejumlah negara di dunia yang melakukan lockdown.