Soal Kecelakaan Lalu Lintas, Sopir Truk yang Memarkir di SPBU Terancam Dipidana
Selasa, 19 Oktober 2021 12:0
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyempitan badan jalan hampir terjadi di SPBU di Samarinda. Baru - baru ini akibat badan Jalan yang digunakan untuk antrean BBM. Disebut - sebut sebagai penyebab hilangnya nyawa dua warga lantaran menabrak boks truk di Jalan KH Mas Mansyur, Selasa kemarin. Kecelakaan itu juga menjadi perhatian wakil rakyat DPRD Samarinda lantaran sudah dua korban jiwa melayang sia - sia karena kecelakaan tersebut. Menaggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebut penyebab kecelakaan terjadi yakni, disebabkan para oknum sopir yang tidak bertanggungjawab memakai badan jalan untuk lahan parkir mengantri pengisian bahan bakar minyak (BBM). Dalam kaca mata hukum, pemilik kendaraan dapat dijerat hukuman pidana yang diatur dalam beberapa Undang-undang. Pertama, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi : "Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000". Kedua, UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). "Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Apalagi sampai jadi penyebab kecelakaan," tegas Afif sapannya saat dihubungi awak media, Selasa (19/10/2021). Politisi partai Gerindra itu meimbau kepada para sopir agar memperhatikan hal tersebut dan mentaati aturan larangan memarkir kendaraannya di jalan umum terlebih jalan tersebut berstatus jalan nasional. Sebab hilir mudik transportasi umum (Bus) dari Balikpapan - Samarinda - Kubar terpusat di kawasan tersebut. "Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian," ucapnya. Lanjutnya, ia meminta para sopir tak mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Terlebih manajemen SPBU yang memiliki tanggungjawab, mengatur jam-jam operasional. "Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius," pungkasnya. (Adv/*)
Berita terkait