POLITIKAL.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyindir sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa lalu terkait pasal hukuman terhadap penghina Presiden di masa darurat virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz menyatakan bakal menindak secara hukum terhadap penghina Presiden Jokowi.
"Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya," tutur Nasir kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/4).
Nasir meminta Jokowi untuk mengingatkan kepolisian terkait tugasnya. Di tengah pandemi ini, kata dia, sebaiknya Polri fokus menjaga keamanan dan ketertiban.
Dia menilai Polri seharusnya menangani kasus-kasus yang lebih mendesak di tengah tanggap darurat Covid-19. Dia mencontohkan penindakan tegas terhadap oknum masyarakat yang menimbun masker dan alat kesehatan lainnya.
Nasir meminta agar pemerintah tidak menyalahgunakan hukum dengan rencana hukuman untuk penghinaan Presiden. Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.
"Jangan sampai hukum menjadi alat kekuasaan yang membungkam kritik kepada penyelenggaran negara. Rakyat juga berhak menilai presiden dan para penjabat negara karena digaji dari uang rakyat," kata Nasir.