POLITIKAL.ID, KUKAR - Potensi adanya kotak kosong di perhelatan Pilbup, KPU Kukar bakal memperpanjang masa pendaftaran.
Menanggapi potensi kuat adanya satu paslon yang maju di Pilkada Kukar, Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra menjelaskan akan memperpanjang waktu pendaftaran.
"Terkait calon tunggal, memang ada mekanisme itu, bagaimana kemudian mekanisme nantinya, kami akan membuka masa perpanjangan pendaftaran jika hanya ada satu calon saja, tapi timeline menyusul," ujar Nando sapaannya di kantor KPU Kukar, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut kata mantan Ketua Badko HMI Kaltimtara itu, aturan itu mengatur apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka perpanjangan bisa dilakukan.
Pun sekaligus, KPU Kukar berencana melakukan study banding ke KPU Makassar.
Seperti diketahui, dalam perhelatan pilwali beberapa tahun lalu, pilwali Kota Makassar pernah menjalankan pemilu dengan satu paslon bersanding dengan kotak kosong.
Selain itu, daerah lain seperti Banten dan NTT pernah mengalami hal serupa.
Sementara itu, untuk pendaftaran bapaslon, Nando menjelaskan kepada seluruh kader dan pendukung paslon untuk dapat mematuhi protokol covid selama melaksanakan tahapan-tahapan di KPU.
"Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak di tahapan Pilkada harus mematuhi protokol covid-19," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )