Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, AHY Klaim Sejalan dengan Demokrat
Jumat, 26 November 2021 23:15
IST
POLITIKAL.ID - Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sikapnya perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi negara UUD 1945. Menurutnya, putusan MK itu patut jadi momentum memperbaiki UU Cipta Kerja agar berkeadilan dan menyejahterakan rakyat. AHY mengklaim putusan MK tersebut sejalan dengan partai demokrat. "Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil," ujar AHY pada akun Twitternya, Jumat (26/11). AHY menuturkan, UU Cipta Kerja memiliki problem keterbukaan publik selama proses pembahasan. Serta metode omnibus dalam UU Cipta Kerja tidak jelas. "Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru ataukah revisi," sebutnya. Demokrat mendorong pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat. AHY mengatakan, putusan MK ini harus dihormati. "Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujar AHY. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. "Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11). Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. "Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar Usman. Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). (*)Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "AHY: Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap Demokrat". https://www.merdeka.com/peristiwa/ahy-putusan-mk-terkait-uu-cipta-kerja-sejalan-dengan-sikap-demokrat.html
Berita terkait