Sabtu, 23 November 2024

Soal Sengketa Lahan, Komnas HAM Minta Tak Ada Penggusuran Saat Wabah Corona

Senin, 13 April 2020 0:47

Ilustrasi penggusuran. TEMPO/Hariandi Hafid

POLITIKAL.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta tidak ada aksi penggusuran dan pengusiran paksa selama masa darurat penanganan Corona atau Covid-19. Komnas HAM meminta pihak yang bersengketa mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa lahan.

“Tidak melakukan tindakan penggusuran atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Senin, 13 April 2020.

Komnas HAM menyebut ada pihak-pihak yang diadukan ke lembaganya terkait sengketa lahan. Kasus itu masih berproses. Taufan mengatakan Komnas HAM tetap menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemantauan, penyelidikan dan mediasi.

Taufan mengakui pandemi Covid-19 mempengaruhi kinerja lembaga pemerintah, termasuk Komnas HAM. Karena itu, Komnas HAM melakukan penyelesaian kasus dilakukan dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19. “Komnas HAM tetap terus bekerja menangani kasus pengaduan tanpa tatap muka,” kata dia.

Selain dalam kasus penggusuran, ia juga meminta semua pihak yang diadukan ke Komnas HAM dalam perkara lainnya untuk menahan diri. Ia meminta agar para teradu itu menjaga kondusivitas sehinga tidak terjadi eskalasi sengketa dan konflik.

Komnas HAM meminta pihak yang diadukan tidak melakukan kekerasan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar HAM. “Tindakan di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Taufan. (*)

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "Komnas HAM Minta Tak Ada Penggusuran Saat Pandemi Covid-19"

Tag berita:
Berita terkait