Kurnia lantas mendesak para pimpinan dan Dewas KPK untuk mengaudit jajaran Kedeputian Penindakan. Menurut dia, KPK belakangan ciut ketika menghadapi politisi.
"Dalam catatan ICW, KPK periode 2019-2024 ini kerap kali mengendur jika berhadapan dengan politisi. Untuk perkara Harun, kami yakin, mantan caleg PDIP itu tidak sendiri dalam menyuap Wahyu Setiawan. Melainkan terdapat pejabat teras partai politik yang diduga keras mensponsori suap Harun kepada Wahyu," beber Kurnia.
Untuk itu, Kurnia menyarankan kepada KPK agar bisa membuka penyelidikan baru tanpa harus menunggu Harun tertangkap.
"Pertama, membuka penyelidikan keterlibatan pihak lain yang diduga mensponsori suap Harun. Dalam konstruksi Pasal 55 KUHP, pelaku bukan hanya yang melakukan, akan tetepi termasuk yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan," papar Kurnia.
"Kedua, menyelidiki obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Harun," tambah dia.
Sebelumnya KPK menemukan sejumlah dokumen dari dalam mobil milik Harun Masiku.
Dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bahwa mobil tersebut baru ditemukan setelah terparkir bertahun-tahun di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.