"Dikumpulkan juga KPU kabupaten kota di 514 kabupaten/kota dikumpulkan di Jakarta. Sama-sama KPU provinsi itu juga dalam rangka bimtek pendaftaran parpol dan verifikasi. Supaya ada pemahaman yang sama antara KPU pusat, KPU provinsi, kabupaten/kota sehingga kemudian ada perlakuan yang sama, standar yang sama, perlakuan antara apa yang ditentukan KPU pusat dengan KPU provinsi, kabupaten/kota," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Rabu (27/7).
"Karena apa? Parpol ini, kan, juga berkarakter nasional dan hierarki, ya. KPU juga begitu. Sehingga jangan sampai kemudian ketentuan di Peraturan KPU, instruksi KPU yang dalam rangka untuk buat standardisasi kemudian ada daerah yang tidak patuh, tidak sesuai dengan standar," lanjut dia.