POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Nizar Dahlan disebut mengada-ada usai laporkan Suharso ke KPK.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengada-ada.
Menurutnya, kader PPP Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Laporan gratifikasi yang dilakukan Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," kata Arsul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).
Dia menerangkan bahwa penggunaan pesawat udara oleh pengurus DPP PPP bukan gratifikasi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 A UU Pemberantasan Tipikor
Pasalnya, menurut Arsul, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau anggota DPR.
Selain itu, lanjutnya, pengurus DPP PPP menumpang di pesawat tersebut sebagai pengurus partai bukan penyelenggara negara.