POLITIKAL.ID - Pembuatan surat sakit secara online di KRLmenurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria sangatlah berbahaya dan pihaknya akan menelusuri hal tersebut.
"Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI, agar bersama Dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang undangan," ujar Beni saat dikonfirmasi, Senin 26 Desember 2022.
"Hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi dilakukan secara online tanpa melalui Rangkaian Pemeriksaan sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran," sambungnyKetua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria
Beni pun mengecam akan menuduh dengan membuat keterangan palsu, bagi para dokter yang dengan sengaja mengeluarkan surat sakit karena telah menerima pendaftaran pasien secara online tersebut. Pasalnya, hal serupa itu tertuang dalam peraturan undang-undang dokter di pasal 7 kode etik kedokteran.
"Seorang Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara dan juga telah melanggar KODEKI (Kode Etik Kedokteran)," kata Beni.
Tak hanya yang mengeluarkan surat tersebut saja yang bisa diproses hukum. Kata Beni, pengguna surat itu pun bisa di proses hukum.