Jumat, 22 November 2024

Tak Mau Ikut Ajakan PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden, PAN Sebut Taat Pada Ketentuan Undang-undang

Rabu, 1 Juni 2022 13:59

Yandri Susanto

POLITIKAL.ID - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan partainya belum ada niat untuk menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ia sampaikan merespon ajakan Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang mengajak partai lain untuk melakukan gugatan ambang batas pencalonan preseden. "Sampai sekarang belum [berniat gugat presidential threshold]," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (31/5). Lebih lanjut Yandri menyatakan saat ini partainya tunduk pada ketentuan undang-undang yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden maupun ambang batas parlemen. Kendati demikian ia mengatakan jika ada partai lain yang melakukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden, pihaknya akan tetap mendukungnya. Ia mengatakan PAN memang sejak awal menolak syarat ambang batas pencalonan presiden. Mantan Ketua Pansus UU Pemilu itu menyebut perdebatan soal presidential threshold dan parliementary threshold merupakan dua isu yang alot selama proses pembahasan kala itu. "Itu yang menjadi perdebatan akhir yang sempat dibawa ke Paripurna. Yang lain kan mulus semua dulu," katanya. Yandri menilai aturan presidential threshold memiliki anomali. Sebab, setiap partai mestinya bisa mengusung calon presiden jika telah dinyatakan lulus ambang batas parlemen. Namun begitu, saat ini partainya akan tunduk pada undang-undang yang mengatur hal itu. Terlebih, ambang batas pencalonan presiden juga telah berkali-kali ditolak oleh MK. "Jadi, ketika dia lolos sebagai parpol sebenarnya berhak untuk mencalonkan presiden. Siapa yang terpilih ya diserahkan kepada rakyat," katanya. Sebelumnya Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain untuk mengajukan uji konstitusionalitas terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui dalam aturan ambang batas pencalonan presiden , hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen di kursi DPR yang dapat mengajukan capres maupun cawapres. "Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," ujar Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5). Ahmad Syaikhu menilai syarat ambang batas calon presiden merupakan masalah dalam kepemimpinan nasional. Sebab kata dia, partai-partai tidak akan mengajukan kadernya secara leluasa. "Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin-pemimpin nasional," ujarnya. Lebih lanjut Syaikhu berharap agar ambang batas pencalonan presiden ini diturunkan. Hal ini kata dia dapat menghindarkan adanya polarisasi politik dimasa yang akan datang. "Sehingga kemudian bisa terus terkoreksi dan bisa turun sehingga lebih memudahkan dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan," tuturnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait