Kamis, 21 November 2024

Tak Penuhi Bukti Materil, Gakkumdu Samarinda Hentikan Proses Penyelidikan Dugaan Money politik

Sabtu, 12 Desember 2020 16:10

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Samarinda, hentikan peroses penyelidikan dugaan kasus Money Politik yang tersebar luas di media sosial, melalui sebuah video 20 detik.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, saat gelar conference pers di kantor Bawaslu Samarinda, Kalimantan Timur.

Tanpa adanya laporan, Bawaslu dengan informasi sekedarnya langsung menindaklanjuti.

Dengan demikian sebutnya, pada waktu itu Bawaslu menunggu informasi kelanjutannya, untuk menyampaikan ke kemasyarakat terkait adanya video tersebut.

Bawaslu pun melakukan penelusuran ke lapangan, menelusuri dugaan politik uang di jalan Muso Salim, Gang 9, RT 24.

"Tujuan penelusuran saat itu ingin mendapatkan informasi yang akurat, terkait video yang beredar," ungkapnya, Minggu (11/12/2020

Ketika tiba, Bawaslu langsung menemui ketua RT 24 bernama Udin, namun ia tidak bisa menjelaskan ke Bawaslu walaupun ia mengetahui tentang hal tersebut.

Merasa tidak mendapatkan informasi yang konkrit dari ketua RT. Maka kembali menggali informasi lagi kepada tuan rumah, namun juga hasilnya tidak maksimal.

"Penelusuran ini dalam proses klarifikasi, kita mengundang untuk mendapatkan informasi akurat," ujar Muin sapaannya.

Melalui formulir model A.17, setelah dilakukan kajian pengawas pemilu. Dengan nomor register : 07/TM/PW/kot/23.01/XII/2020).

Diumukan pada tanggal 11 Desember 2020 dengan ditandatangani Ketua Bawaslu Abdul Muin dan stempel.

Senada, Iptu Bahri menambahkan dugaan pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 187 A UU 10 tahun 2016, dengan sengaja setiap orang mengarahkan untuk memilih dan memilih seseorang.

Maka berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, termasuk ke tim Pasangan Calon (Paslon) bahwa uang yang ada tersebut merupakan anggaran yang diperuntukan untuk saksi.

"Dari tim pemenanganan kepada kami (Gakkumdu, red) sudah melakukan klarifikasi, tidak unsur material pelanggaran," terangnya.

Dari hasil klarifikasi ada kurang lebih 6 orang yang dilakukan pemanggilan klarifikasi.

"Lalu kemudian dilakukan rapat Gakkumdu, diputuskan unsur yang dimaksudkan sesuai dengan pasal 187 A UU 10 tahun 2016, dimana setiap orang yang sengaja mengarahkan orang untuk memilih dan memilih seseorang. Saya pikir sudah cukup jelas," tambahnya.

Selanjutnya katanya, bahwa di dalam proses penanganan pelanggaran, tentu menjadi dasar adalah dua alat bukti. Sesuai KUHAP, juga tidak memenuhi bukti material.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Samarinda, Hafidi menambahkan, dari temuan pembahasan bersama, masyarakat yang ditemui tidak banyak memberikan keterangan. Kegiatan saat memberikan honor saksi itu. Bahkan amplop kepada saksi tidak sempat dibagikan.

"Syarat formil dan materialnya itu gak ada. Maka sebab itu kami lembaga pemerintah melalui Gakkumdu memutuskan bersama, pengusutan tidak naik ke tingkat penyidikan," tandasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait