Senin, 25 November 2024

Tambang Ilegal di Kawasan Desa Sumber Sari Kukar Terungkap, Pemodal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 22 Desember 2022 20:22

AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL - Tambang ilegal terungkap di Kukar, Kaltim/ Foto: IST

POLITIKAL.ID -  Adanya patroli perusahaan membuat tambang ilegal ikut terungkap.

Dari hasil lanjutan, barang bukti kemudian ikut diamankan ,serta pemodal akhirnya ditangkap.

Hal itu terjadi setelah tim patroli perusahaan PT Multi Harapan Utama (MHU) melakukan tugasnya di wilayah konsesi perusahaan.

Mereka kemudian menemukan aktivitas tambang ilegal yang melintas di wilayah konsesi perusahaan.

Demikian seperti disampaikan Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir. 

Dijelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (17/12/2022) lalu. 

Tim Patroli yang dipimpin Cheif Security Sudarmadi, melakukan penghadangan kegiatan houling ilegal minning.

Kegiatan itu melintas di konsensi IUPK MHU, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pada saat melakukan penghadangan, tim Security sempat bersitegang dengan beberapa penjaga tambang ilegal

Mereka memaksa dan tidak terima karena kegiatannya dihalang-halangi oleh Security. 

"Jelas mengganggu aktifitas karena houlingnya di area perusahaan dan melewati pemukiman rumah warga," ujar Samsir, Kamis (22/12/2022).

Dikarenakan keterbatasan personel, Tim Security PT MHU berinisiatif meninggalkan lokasi penghadangan dan menunggu tim dari Polres Kukar

Setelah Tim dari Polres Kukar tiba, mereka pun langsung bergerak menuju kegalian ilegal minning yang berada di KM 7 sisi kiri muatan houling.

"Polisi datang tengah malam karena ada aduan dari masyarakat dan perusahaan. Yang jelas kami mengimbau agar kegiatan penambangan ilegal dihentikan mereka tanpa izin," tegas Samsir.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra membenarkan, bahwa pihaknya mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.

Masyarakat desa setempat resah dan mengadu, bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di Desa Sumber Sari.

Saat didalami lebih lanjut, rupanya aktifitas tambang ilegal itu pun melintasi konsesi IUPK PT. Multi Harapan Utama (MHU).

"Mulanya ada laporan masyarakat lewat hotline Polres Kukar soal ilegal mining. Laporan itu masuk ke hotline pada 17 Desember pukul 23.00," terangnya.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Kukar bergerak ke lokasi kejadian. Pukul 03.00 pagi, pihaknya menemukan aktifitas houling dan alat berat yang mengambil batubara secara ilegal.

Dari lokasi yang berada di titik koordinat 0497108-9943565 itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 excavator, 5 unit dumtruk, dan 8 pekerja (supir dan cekker) yang kini berstatus sebagai saksi.

"Aktifitas itu sangat mengganggu warga dan perusahaan. Beberapa bulan lalu juga sudah ada laporan, tapi kami cek tidak ada. Dan kemarin kami akhirnya berhasil tangkap," kata Sagi.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga telah berhasil menggiring pemodal tambang ilegal yang berinisial ES di kediaman rumahnya.

Saat ini ES telah berada di Mapolres Kukar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan dimintai keterangan sebagai tersangka.

ES terancam hukuman 10 tahun penjara. 

(redaksi)

Tag berita: