Tanggapi Wacana Penundaan Pemilu, KPU Tegaskan Pemilu Akan Digelar 2024
Rabu, 2 Maret 2022 13:19
IST
POLITIKAL.ID - Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digaungkan oleh beberapa elite partai politik dewasa ini menjadi sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Merespon hal ini KPU menegaskan pemilu tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka. Sebagaimana diketahui KPU telah menetapkan jadwal pemilu yakni akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. "KPU juga sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan KPU," kata Dewa Rabu (2/3) dilansir dari CNNIndonesia.com. Dewa menjelaskan bahwa KPU mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal penyelenggaraan Pemilu 2024. Selaku penyelenggara Pemilu, lanjut dia, KPU akan melaksanakan berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. "Oleh karena itu, terhadap persiapan-persiapan yang sudah dan sedang dilakukan oleh KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia. Dewa berharap pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih lahi kata Dewa KPU sudah melakukan persiapan lebih awal yang disertai koordinasi dan sinergi dengan pelbagai pemangku kepentingan. Diberitakan sebelumnya Cak Imin memberi usulan agar pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan-pimpinan partai. “Moga-moga usulan saya nanti, saya sampaikan ke teman-teman pimpinan-pimpinan partai, saya usulkan ke Pak Presiden,” kata dia kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2). Menurut Cak Imin, langkah itu penting guna mengawal pemulihan ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan akan mengganggu tren kenaikan ekonomi yang baru dimulai sejak 2021 lalu. Oleh karena itu, ia ingin agar tren itu tetap terjaga dan tak terganggu. “Ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi Freeze untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi,” katanya. (*)
Berita terkait