Sabtu, 23 November 2024

Targetkan WBK dan WBBM, Rutan Samarinda Bebaskan 22 Narapidana

Selasa, 16 Februari 2021 5:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Menindak lanjuti pencananaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kanwil Kaltim Kemenkumham . Berbagai Upt Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim gelar rapat persiapan Deklarasi Janji Kinerja 2021. Bertempat di Rutan Kelas IIA Samarinda, rapat di hadiri berbagai kepala UPT, seperti Kalapas Samarinda, Kalapas Narkotika Samarinda, Kabapas Samarinda, Karupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Samarinda, serta tuan rumah Karutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren. Apel gabungan deklarasi janji kinerja 2021 serta penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona WBK WBBM ini rencana akan di gelar 18 Februari 2021 mendatang, deklarasi ini pun akan di hadiri terbatas mengingat covid-19 . Hal ini di sampaikan Alanta Imanuel Karutan Samarinda, ditemui usai rapat, Senin (15/02/21) “rencananya akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 di Lapas Narkotika Bayur, deklarasi nanti pun hanya di hadiri terbatas, penjabat administrator di kalangan UPT permasyarakatan yang akan hadir, mengingat pembatasan kegiatan sesuai surat edaran Walikota Samarinda,” jelas Alanta. Lanjut Alanta, dalam deklarasi nanti juga Akan di hadiri Kepala Kanwil Kaltim Kemenkumham yang juga akan mengukuhkan Tim Satuan Tugas Opersional Kepatuhan Internal . Selain jajaran Upt Pemasyarakatan Kota Samarinda, deklarasi juga akan di hadiri Forkompinda Kota Samarinda (Kepala Kejari Samarinda dan Kapolresta Samarinda) yang turut serta mendandatangani Dokumen Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM. Di tengah gelaran rapat jajaran pimpinan Upt Pemasyarakatan Samarinda, Rutan Kelas IIA Samarinda juga membebaskan 22 orang narapidana lewat program lanjutan asimilasi. Muhammad miftahuddin Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda menerangkan pembebasan 22 orang narapidana ini merupakan program lanjutan asimilasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang berlaku hingga Juni 2021. “Iya bener, hari ini kita memberikan pelayanan asimilasi bagi 22 orang narapidana kita dari 1064 total warga binaan pemasyarakatan Rutan Samarinda,” Ucap Miftah. Lanjutnya, Program ini akan terus lanjut hingga masa pemberlakuan Permen, 22 orang yang diberikan asimiliasi hari ini semuanya berkasus kriminial umum. Semoga hingga masa berlaku kami bisa memberikan pelayanan maksimal di program asimiliasi ini. “Kami akan berusaha maksimal memberikan pelayanan program asimilasi ini kepada warga binaan kami sesuai hak dan ketententuannya. Semoga juga mampu meringankan over kapasitas rutan samarinda juga,” tutur Miftah. (001)
Tag berita:
Berita terkait