Sabtu, 23 November 2024

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bapenda Kaltim Tawarkan Program Diskon hingga 40% kepada Pemilik Kendaaraan

Rabu, 13 Desember 2023 12:0

POTRET - Pelayanan yang ditawarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID , Samarinda - Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim)  menawarkan Program diskon yang cukup menggiurkan untuk  pemilik kendaraan yang terdaftar di Kalimantan Timur maupun di luar wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menekankan pentingnya proses balik nama bagi kendaraan dengan plat nomor di luar Kalimantan Timur (KT) dalam mendukung pembangunan daerah.

Ismiati menyatakan bahwa prosedur balik nama ini tidak hanya memenuhi kriteria hukum, tetapi juga memainkan peran penting dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak kendaraan.

Dia menambahkan bahwa, pemerintah sedang mengadakan berbagai program untuk memudahkan proses ini, termasuk penawaran diskon pajak kendaraan.

Program diskon yang ditawarkan Bapenda Kaltim cukup menggiurkan. Pemilik kendaraan dapat menikmati potongan 10% jika mereka membayar pajak lebih dari 61 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Sebagai tambahan, diskon 5% tersedia bagi mereka yang membayar 31 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon 2% untuk pembayaran di hari jatuh tempo.

Program ini akan berlangsung hingga akhir 2023, sebagai insentif bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan proses balik nama.

Ismiati berharap langkah ini dapat memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pengembangan infrastruktur serta penyediaan kuota bahan bakar minyak di Kalimantan Timur.

Koordinasi antara Bapenda dan Direktorat Lalulintas Polda Kaltim juga telah dilakukan untuk mengatasi masalah peningkatan kendaraan dengan plat nomor luar KT.

Ismiati menyoroti bahwa banyak kendaraan terdaftar dari kota lain karena berbagai alasan, termasuk kemudahan administrasi dan penawaran diskon dari dealer.

Sementara itu, kendaraan non-pelat KT di Samarinda dianggap memengaruhi pendapatan asli daerah dan perencanaan infrastruktur jalan.

Oleh karena itu, Ismiati menyerukan kepada pemilik kendaraan tersebut untuk segera melakukan balik nama, memanfaatkan insentif pajak, dan secara langsung mendukung pembangunan daerah.

"Kami menghitung sumber pendapatan daerah dari jumlah kendaraan yang terdaftar. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan non-pelat KT untuk segera melapor dan membayar pajak di Kaltim," ungkap Ismiati.

Dengan inisiatif ini, Bapenda Kaltim berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan kontribusi positif terhadap pembangunan Kalimantan Timur.

(Redaksi)

Tag berita: